Setjen DPR Terima Konsultasi Mekanisme PAW DPRD
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Rahmat Budiaji menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.Foto :Oji/rni
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Rahmat Budiaji menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kunjungan ini, tim DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan konsultasi mengenai tata cara pergantian Pimpinan DPRD dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterapkan untuk Anggota DPRD.
“Jadi kondisi di sana kebetulan terjadi kekosongan Ketua DPRD karena yang menjabat meninggal dunia. Maka kemudian berkonsultasi bagaimana mekanisme kedudukan sebagai ketuanya, lalu di satu sisi menanyakan juga bagaimana penggantian PAW sebagai anggotanya,” terang Aji, sapaan akrab Rahmat Budiaji usai menerima konsultasi DPRD Minahasa Tenggara, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Aji mengatakan, ada perbedaan landasan tata cara dalam melaksanakan PAW di DPR RI dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Ia menjelaskan agar DPRD Minahasa Tenggara berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sebab mekanisme pergantian baik pimpinan maupun anggota pada DPRD sudah dijelaskan dengan rinci pada peraturan tersebut.
“Yang pertama harus dipahami bahwa norma yang berlaku di DPR RI dan DPRD itu berbeda. Dipedomankan saja kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib yang akan mengatur tentang DPRD Minahasa Tenggara. Kalau dilihat dari yang disampaikan DPRD Minahasa Tenggara bukanlah terjadi konflik, tapi soal keyakinan atau kepastian bagaimana aturan itu harus dilaksanakan,” jelas Aji.
Sementara itu, Anggota DPRD Minahasa Tenggara Meldy Untu membenarkan bahwa konsultasi dengan Setjen DPR RI kali ini salah satunya untuk meminta masukan mengenai PAW Anggota DPRD. Ia menyampaikan bahwa kursi Anggota DPRD yang saat ini sedang kosong perlu untuk segera diisi mengingat masa jabatan Anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 akan segera berakhir.
“Dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 memang di sana sudah sangat jelas, tetapi dengan tahapan mekanisme yang akan kami terapkan itu kami berpikir kalau melihat peristiwa yang terjadi di DPR RI. Kalau soal tahapan saya kira tidak beda-beda jauh, walaupun ada aturan mengacu supaya kami tidak kaku dalam pemberlakuan ini. Karena dengan melihat masa perisodisasi yang hampir berakhir, kalau kita tidak bergerak cepat sangat disayangkan,” ujar legislator Partai Golkar itu usai pertemuan.
Kemudian terkait kekosongan kursi Pimpinan DPRD Minahasa Tenggara saat ini, Meldy menjelaskan tidak menganggu rangkaian agenda DPRD Minahasa Tenggara. Namun ia berharap setelah kunjungan ke DPR RI ini, akan ada tindak lanjut yang tepat dan cepat guna mengisi kekosongan kursi pimpinan yang saat ini digantikan sementara oleh Wakil Ketua DPRD dengan suara pemilihan terbanyak pada Pemilu yang lalu.
“Tidak menjadi masalah karena ya Pimpinan DPRD kan sifatnya collectif collegial. Nah di kami ini satu Ketua DPRD yang sudah meninggal, lalu kami ada dua wakil ketua, dan wakil ketua dengan perolehan suara terbanyak ada di wakil ketua dari Fraksi Partai Golkar. Jadi beliau yang Plt Ketua dalam rangka menindaklanjuti agenda-agenda kerja karena kita harus dikoordinirkan dengan satu pimpinan DPRD. Jadi aman-aman saja,” tutup Meldy. (nap/sf)